TATA TERTIB

KEHADIRAN SISWA

  1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 06.45 WIB
  2. Harus berada di ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
  3. Jika ingin meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seizin guru pelajaran
  4. Jika ingin meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seizin guru piket atau piket waka.
  5. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
  6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah.
  7. Tidak berkeliaran membawa sepeda motor pada saat jam pelajaran.

KETERLAMBATAN HADIR SISWA-SISWI

  1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai berbunyi
  2. Guru piket dapat memberi izin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat izin khusus
  3. Guru piket dapat memberikan sanksi teratur, mendidik dan mengarah untuk menunggu di lapangan depan sekolah sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya.
  4. Tiga kali terlambat (akumulatif) akan ada surat pemberitahuan-peringatan yang ditunjukkan pada orang tua.

KETIDAK HADIRAN SISWA-SISWI

  1. Sakit 3 hari atau lebih dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
  2. Izin diberikan hanya 3 hari dan dinyatakan dengan surat dari orang tua
  3. Dinyatakan Alpha jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
  4. Tiga kali Alpha/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan/peringatan kepada orang tua

KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA-SISWI

  1. Penggunaan seragam sekolah harus sesuai jadwal yang ditentukan
  2. Seragam abu-abu putih pada hari senin dan selasa
  3. Seragam batik/khas pada hari rabu dan kamis
  4. Seragam pramuka pada hari jumat dan sabtu
  5. Memakai nama di dada baju
  6. Pakaian seragam harus dilengkapi atribut sekolah
  7. Mempunyai logo sekolah yang dijahit di kantong sbeelah kiri
  8. Mempunyai badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju sebelah kanan
  9. Tidak mengenakan atribut tambahan selain logo, lokasi sekolah dan logo DU/DI pasangan
  10. Rapi, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, tidak cut bray, wajib kaos dalam, atau singlet
  11. Mengenakan seragam resmi sekolah sesuai tata cara
  12. Baju dimasukkan ke dalam celana, dan mengenakan ikat pinggang polos (tidak bergerigi)
  13. Tidak mempunyai coretan atau logo tambahan lain
  14. Sepatu yang dikenakan berwarna hitam

PENAMPILAN DIRI SISWA-SISWI

  1. Rambut siswa maksimal SKI 3 (untuk laki-laki) dan tidak diwarnai
  2. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang, tindik dan anting
  3. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu, anting lebih dari sepasang
  4. Dilarang keras bertato

SARANA DAN PRASARANA BELAJAR SISWA-SISWI

  1. Wajib melengkapi perlengkapan belajar sesuai dengan aturan sekolah
  2. Hanya diperbolehkan membawa tas sekola, buku-buku dan alat yang berhubungan dengan pelajaran
  3. Menggunakan sarana dan prasarana belajar yang tersedia di linkungan sekolah dengan baik
  4. Kendaraan diparkir rapi di tempat yang sudah disediakan
  5. Menjaga keamanan barang pribadi termasuk hel, hp dan dompet
  6. Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih

UPACARA BENDERA

  1. Dilaksanakan pada hari senin dan hari-hari besar nasional
  2. Siswa dan siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih dan mempersiapkan diri
  3. Siswa dan siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan khidmat
  4. Saat mengikuti upacara bendera siswa dan siswi harus berseragam lengkap
  5. Siswa dan siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi dan tindakan kedisiplinan

ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA-SISWI

  1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa kepala sekolah, guru, staf TU, orang tua, dan sesama pelajar dengan baik.
  2. Wajib menjaga atau memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan di dalam lingkungan sekolah
  3. Tidak membuat corat-coret di kelas, lingkungan sekolah atau luar sekolah
  4. Ikut memelihara tumbuhan atau taman di dalam maupun luar lingkungan sekolah
  5. Tidak mengganggu atau merusak sarana dan prasarana belajar sekolah
  6. Wajib menjaga nama baik di dalam maupun di luar lingkunagn sekolah
  7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas yang bersangkutan