Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 06.45 WIB
Harus berada di ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
Jika ingin meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seizin guru pelajaran
Jika ingin meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seizin guru piket atau piket waka.
Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah.
Tidak berkeliaran membawa sepeda motor pada saat jam pelajaran.
KETERLAMBATAN HADIR SISWA-SISWI
Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai berbunyi
Guru piket dapat memberi izin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat izin khusus
Guru piket dapat memberikan sanksi teratur, mendidik dan mengarah untuk menunggu di lapangan depan sekolah sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya.
Tiga kali terlambat (akumulatif) akan ada surat pemberitahuan-peringatan yang ditunjukkan pada orang tua.
KETIDAK HADIRAN SISWA-SISWI
Sakit 3 hari atau lebih dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
Izin diberikan hanya 3 hari dan dinyatakan dengan surat dari orang tua
Dinyatakan Alpha jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
Tiga kali Alpha/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan/peringatan kepada orang tua
KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA-SISWI
Penggunaan seragam sekolah harus sesuai jadwal yang ditentukan
Seragam abu-abu putih pada hari senin dan selasa
Seragam batik/khas pada hari rabu dan kamis
Seragam pramuka pada hari jumat dan sabtu
Memakai nama di dada baju
Pakaian seragam harus dilengkapi atribut sekolah
Mempunyai logo sekolah yang dijahit di kantong sbeelah kiri
Mempunyai badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju sebelah kanan
Tidak mengenakan atribut tambahan selain logo, lokasi sekolah dan logo DU/DI pasangan
Rapi, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, tidak cut bray, wajib kaos dalam, atau singlet
Mengenakan seragam resmi sekolah sesuai tata cara
Baju dimasukkan ke dalam celana, dan mengenakan ikat pinggang polos (tidak bergerigi)
Tidak mempunyai coretan atau logo tambahan lain
Sepatu yang dikenakan berwarna hitam
PENAMPILAN DIRI SISWA-SISWI
Rambut siswa maksimal SKI 3 (untuk laki-laki) dan tidak diwarnai
Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang, tindik dan anting
Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu, anting lebih dari sepasang
Dilarang keras bertato
SARANA DAN PRASARANA BELAJAR SISWA-SISWI
Wajib melengkapi perlengkapan belajar sesuai dengan aturan sekolah
Hanya diperbolehkan membawa tas sekola, buku-buku dan alat yang berhubungan dengan pelajaran
Menggunakan sarana dan prasarana belajar yang tersedia di linkungan sekolah dengan baik
Kendaraan diparkir rapi di tempat yang sudah disediakan
Menjaga keamanan barang pribadi termasuk hel, hp dan dompet
Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih
UPACARA BENDERA
Dilaksanakan pada hari senin dan hari-hari besar nasional
Siswa dan siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih dan mempersiapkan diri
Siswa dan siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan khidmat
Saat mengikuti upacara bendera siswa dan siswi harus berseragam lengkap
Siswa dan siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi dan tindakan kedisiplinan
ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA-SISWI
Wajib menghargai, menghormati, menyapa kepala sekolah, guru, staf TU, orang tua, dan sesama pelajar dengan baik.
Wajib menjaga atau memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan di dalam lingkungan sekolah
Tidak membuat corat-coret di kelas, lingkungan sekolah atau luar sekolah
Ikut memelihara tumbuhan atau taman di dalam maupun luar lingkungan sekolah
Tidak mengganggu atau merusak sarana dan prasarana belajar sekolah
Wajib menjaga nama baik di dalam maupun di luar lingkunagn sekolah
Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas yang bersangkutan